Tata cara mengurus IUMK dan NIB bagi pelaku usaha UMKM melalui laman OSS yang bisa dilakukan dari rumah
Salah satu kelengkapan usaha yang sangat penting adalah perijinan. Pemerintah melalui laman OSS yang bisa diakses melalui url https://oss.go.id/ memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mengurus perijinan hanya dari rumah. Salah satu dokumen yang bisa diterbitkan dari aplikasi ini adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) dan IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil). Hanya dengan mendaftar akun dan mengisi formulir online yang tersedia di laman OSS, pemohon ijin bisa langsung mendapatkan dokumen NIB dan IUMK yang bisa didownload dalam format PDF untuk kemudian dicetak sendiri sesuai kebutuhan. Hal ini tentu merupakan terobosan besar, kini tidak ada alasan lagi bagi para pelaku usaha untuk tidak mengurus pendaftaran usahanya.
Apasaja perijinan yang diperoleh UMKM dari OSS?
- NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- IUMK ( Ijin Usaha Mikro Kecil ) IUMK merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
- SPPL ( Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ) SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL
Biaya pengurusan : GRATIS
Apa saja manfaat perijinan bagi UMKM?
Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki IUMK, diantaranya :
- IUMK digunakan sebagai persyaratan mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah.
- Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar.
- Mendapatkan kemudahan dan fasilitas dalam pemberdayaan usaha mikro kecil baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah.
- Mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam berusaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan dalam dokumen perijinan.
- Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank.
- Mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Menjadi nilai plus dari pada bisnis UKM lain yang tidak memiliki IUMK.
Apasaja persyaratannya?
Untuk mendapatkan semua perijinan yang anda butuhkan untuk legalisasi UMKM, yang anda perlukan hanyalah eKTP. NIK yang terdapat pada eKTP akan digunakan sebagai nomor identitas anda selama proses penerbitan perijinan berlangsung. Berbagai macam persyaratan yang sebelumnya diminta seperti pengantar RT/RW, pengantar lurah dan lain lain kini tidak diperlukan lagi. Bahkan ketika anda datang ke kantor kecamatan seperti sebelumnya, dikantor Kecamatan sudah terpampang banner bahwa perijinan kini bisa langsung melalui laman online OSS. Dengan demikian, semua menjadi semakin mudah. Dan tentu saja anda memerlukan koneksi internet dan seperangkat laptop untuk menjalankan proses ini.
Dokumen perijinan yang dikeluarkan melalui sistem OSS, baik NIB maupun IUMK hanya mencantumkan tanggal terbit, dan tidak tercantum masa berlaku seperti ijin ijin sebelumnya. Itu artinya dokumen ini berlaku selama usaha dijalankan. Anda tidak perlu dipusingkan dengan perpanjangan masa berlaku dokumen perijinan setiap 5 tahunan. Anda hanya perlu mengajukan penerbitan ulang jika terdapat perubahan data pada dokumen perijinan anda.
Self Services
Karena dari awal proses pengajuan sampai dengan pencetakan semua dilakukan sendiri oleh pemohon ijin, diperlukan ketrampilan IT dari para pemohon ijin. Bagi para pemohon ijin dari UMKM yang gaptek, tentu ini akan menjadi tantangan tersendiri. Dari yang sebelumnya hanya tinggal menyerahkan berkas-berkas, menunggu beberapa waktu, dokumen siap diambil. Kini semua harus dilakukan sendiri, bahkan pencetakan dokumenpun dilakukan sendiri. Walau bagi beberpa kalangan ini merupakan tantangan, semakin kedepan semua kalangan akan menjadi terbiasa. Generasi mendatang akan menikmati kemudahan ini untuk kemajuan bangsa dan negara.
Credit :
Penulis : Narisha A
Gambar Ilustrasi : Canva
Komentar